Simbol TM R C dan SM dalam Sebuah Logo ? Ini artinya!
Simbol TM R C dan SM
Jika diperhatikan, kedua brand makanan dan minuman populer pada gambar di atas,memiliki simbol huruf kecil. Lalu apa arti simbol tersebut?Â
Terlihat simbol Simbol TM R C yang berukuran kecil. Meskipun kecil, tetapi memiliki peran yang penting bagi brand itu sendiri.
Simbol-simbol tersebut adalah tanda bahwa brand-brand besar di atas, telah sah memiliki logo dan produk tersebut untuk dijual.
Namun, bukan hanya simbol R dan â„¢, ada juga simbol C dan SM pada sebuah brand. Lalu apa perbedaan pada simbol-simbol tersebut?
Â
Table Of Contents
Hubungan Simbol Merek dan HKI
Â
Sebelum membahas mengenai Simbol TM R C dengan lebih detail, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai HKI atau HaKI.
Setiap pemilik bisnis atau pencipta karya yang ingin brand nya diakui dan menjadi satu-satunya, pasti tahu soal HKI.
HKI merupakan singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual. Dimana, sebuah negara akan memberikan hak kepada pemilik produk, jasa, atau karya kreatif tertentu.
Hak tersebut diberikan secara eksklusif, berupa hak merek kepada pemilik bisnis atau pencipta karya tertentu.
Di Indonesia sendiri, urusan soal hak merek ini diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang bernaung di bawah Kementrian Hukum dan HAM.
Hak ini memberikan perlindungan hukum bagi para pemilik karya, sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.
Brand yang sudah terdaftar di HKI, akan terhindar dari kerugian berupa penjiplakan karya, hingga klaim merek oleh pihak yang kurang bertanggung jawab.
Merek dagang yang telah terdaftar, bisa menggunakan simbol tersebut. Hal ini sebagai informasi terkait suatu merek dan peringatan agar tidak terjadi suatu pelanggaran karya.
Jika ingin mendaftarkan merek dagang, karya cipta atau merek jasa secara pribadi maupun organisasi tertentu, kini bisa dilakukan secara online.
Bagi yang tinggal di Indonesia, cukup mengunjungi situs HKI dan pilih kategori kekayaan intelektual yang sesuai kebutuhan merek Anda.
Perbedaan Simbol Simbol TM R C
Bagi Anda yang baru melihat beberapa simbol merek seperti ini, mungkin akan bertanya apa perbedaan dari simbol-simbol tersebut?
Secara garis besar, dalam Hal Kekayaan Intelektual, semua tanda simbol ini memiliki perlindungan hukum.
Hanya saja, terdapat perbedaan dalam proses pendaftaran hingga jenis karya atau produk yang dibuat. Berikut ulasannya:
Simbol R
Source: Stickpng
Â
Pertama adalah simbol R yang berada di dalam lingkaran. Simbol ini menjadi bagian dari sebuah logo brand. Contoh brand yang menggunakan simbol ini seperti Adidas misalnya.
Lambang R sendiri artinya registered trademark atau telah terdaftar. Brand ini berarti telah terdaftar di HKI ( Hak Kekayaan Intelektual ).
Karena sudah terdaftar, maka brand-brand dengan simbol R akan terlindungi oleh hukum dan memiliki ekslusifitas.
Dengan begitu, logo dan simbol ini bisa digunakan untuk tujuan komersial seperti penjualan produk, maupun yang bukan bersifat komersil.
Simbol TM
Â
Source: Apridesain
Â
Selanjutnya ada simbol dua huruf yaitu T dan M yang terlihat berdampingan. Letaknya bisa berada di bagian atas atau bawah logo, seperti gambar merek di atas.
â„¢ di sini artinya trademark , suatu hak merek dagang yang pendaftarannya sedang di proses di HKI. Simbol ini bisa digunakan untuk kurun waktu yang ditentukan.Â
Meskipun begitu, brand-brand dengan simbol ini tetap memiliki perlindungan hukum, walau hanya bersifat sementara.
Simbol huruf â„¢ menjadikan suatu merek dagang lebih unik. Selain itu, telah sah disematkan pada perusahaan, organisasi, dan suatu badan.
Simbol C
Â
Source: Jetorbit
Â
Berbeda dengan simbol yang satu ini, yaitu huruf C dalam lingkaran. Simbol ini menandakan suatu produk dengan hak yang penuh.
Artinya, brand atau suatu karya tersebut tidak bisa dijiplak dengan mudah. Simbol ini mengartikan bahwa produk atau brand tersebut original dan memiliki perlindungan hukum untuk waktu yang penuh.
Di Indonesia, perlindungan hukum ini melalui Undang-undang tentang Hak Cipta. Tertulis pada pasal 40 UU nomor 28 tahun 2014.
Pemilik dari logo brand dengan simbol C ini memiliki hak cipta secara penuh. Artinya, pemilik karya bisa merubah atau menambah produk yang dibuatnya.
Beberapa contoh produk dengan hak cipta penuh diantaranya seperti rekaman lagu, musik, film, karya seni rupa, hasil fotografi, merek, ide tulisan, dan lain sebagainya.
Simbol SM
Â
Source: Istockphoto
Â
Selain simbol R, â„¢, dan C, ada juga simbol SM. Jika simbol lainnya merupakan tanda untuk merek dagang, maka SM memiliki kategori yang berbeda.
Simbol SM artinya Service mark yaitu merek yang terdaftar di HKI berupa merek jasa bukan produk atau merek dagang.
Brand yang bergerak di bidang jasa seperti pelatihan, konsultan, kontraktor, bisa menggunakan simbol ini pada logo bisnis mereka.
Contoh Merek dengan Simbol TM R C
Â
Source: Kino
Â
Source: logos.fandom
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Source: LinkedIn
Â
Kesimpulan
Â
Memahami arti dari simbol Simbol TM R C penting untuk dilakukan oleh para pemilik brand atau karya. Tujuannya agar merek dagang atau merek jasa mereka mendapatkan perlindungan hukum secara tepat.
Selain itu, pemilik dan pencipta suatu merek atau karya tertentu bisa mendapatkan hak secara eksklusif. Juga agar dapat terhindar dari adanya penyalahgunaan yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Sebenarnya tidak ada kewajiban untuk mencantumkan Simbol TM R C pada sebuah merek dagang atau jasa. Yang penting, sudah terdaftar di HKI saja.
Jika memang sudah terdaftar atau dalam proses pendaftaran, maka perlindungan hukum akan diberikan sesuai UU yang berlaku di negara terkait.
Website : www.zadatekreatif.com
Email :Â [email protected]
Layanan :
Â
Â
Â
Â
Â
Â